-->

Tips Kesehatan

Anak dan Perempuan Harus Dilindungi dari Rokok

Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menegaskan para perokok pasif, yang mayoritas adalah anak-anak dan perempuan harus dilindungi dari bahaya asap rokok dan tembakau.

Arist menyatakan, pendapatan negara dari rokok mencapai Rp47 sampai Rp50 triliun per tahun. Tapi, anggaran yang harus dialokasikan negara untuk berobat masyarakat kurang mampu atau yang disubsidi negara mencapai Rp104 triliun setiap tahun.

Data yang dihimpun Komnas PA juga menyebutkan, anak-anak yang meninggal oleh penyakit yang dipicu asap rokok di Indonesia mencapai 4.700 orang per tahun. Bahkan, usia perokok pemula yang semula 10 tahun kini bahkan ada yang dua tahun.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno menilai, pemerintah terkesan permisif pada iklan rokok sehingga jumlah perokok aktif tidak turun, malah bertambah dengan usia prevalensi semakin muda.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 31 Mei sebagai Hari Tanpa Tembakau. Hari mengatakan, kasus balita kecanduan rokok di Malang, Sukabumi, dan Palembang juga terkait iklan rokok.

Pemerintah, kata Hadi, harus segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang larangan total segala bentuk rokok dan sponsor rokok untuk semua kegiatan masyarakat.

"Di dalamnya juga tercantum sanksi berat bagi yang melanggar ketentuan. Tanpa larangan iklan rokok, upaya dan kampanye masyarakat tanpa tembakau hanya utopia," katanya.

Hingga saat ini, katanya, pemerintah belum menandatangani peraturan pemerintah tentang perlindungan masyarakat dari ancaman tembakau sebagaimana diamanatkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Hadi menegaskan, pemerintah harus menurunkan kuantitas industri rokok hingga jumlah paling rendah. Pemerintah harus menaikkan cukai rokok sehingga penurunan industri itu tidak mengurangi pendapatan negara dari rokok.

"Hingga tahun 2010 pemerintah terus mengizinkan produksi tembakau setahun 260 miliar batang dan pemerintah mempertahankan cukai murah, hanya 30 persen dari harga rokok. Padahal di Thailand sampai 60 persen, di Singapura dan Malaysia sampai sekitar 55 persen," katanya.

Pemerintah, katanya, mengintrodusir Pasal 113 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang berbagai upaya mencegah ketergantungan terhadap zat nikotin. Tetapi, membiarkan atau melindungi industri rokok. Pemerintah juga belum meratifikasi konvensi internasional pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control.

"Padahal Indonesia merupakan anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan ikut menandatangani konvensi," kata Hadi.
Labels: Kesehatan Anak, Tips Kesehatan Anak

Terimakasih sudah membaca Anak dan Perempuan Harus Dilindungi dari Rokok. Jangan lupa di bagikan jika bermanfaat...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dilarang Spam Dan Berkomentarlah Dengan Sopan

Back To Top